Kamis, 31 Mei 2012

KUHAP


KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA
Jum’at 01/06/2012
By : Brikjon.
System penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia dilaksanakan oleh insitusi penegak hukum yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pemutus perkara lembaga pemasyarakatan sebagai tempat terpidana menjalankan hukumanya.Proses kerjasama lembaga penegak hukum tersebut diatur dalam kitab unadang-undang hukum pidana, sehingga terlihat kejelasan kewajiban maupun batas wewenang dari masing-masing lembaga.
Di samping mengatur tentang peran, tanggung jawab dan batas wewenang masing-masing intansi penegak hukum itu, di dalam KUHAP sendiri juga diatur tentang kewajiban serta hak-hak tersangka di dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan.Upaya-upaya hukum sebagai hak tersangka untuk membela dirinya merupakan wujud penghormatan hak azasinya. Tersangka belum dianggap bersalah (presumption of  innocent) jika belum ada keputusan yang tetap atau inkrah dari hakim di suatu proses peradilan yang bebas dari ancaman, tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun untuk memenangkan perkaranya. Hakim bebas untuk menetapkan hukuman berdasarkan keyakinanya yang benar dengan melihat alat-alat bukti yang ada (pasal 184 KUHP)
Proses penyidikan tindak pidana berawal dari adanya suatu laporan atau pengaduan dari masyarakat yang melihat ataupun mengalami langsung suatu tindak kejahatan atau ditemukan sendiri oleh petugas kepolisian.
            Dari sinilah polisi melaksanakan wewenangnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti tersebut akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Polisi wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan benar dan bertanggung jawab tanpa mengharapkan suatu imbalan. Berhasil atau tidak berhasil mengungkap suatu tindak kejahatan polisi dilarang menerima imbalan baik itu dari tersangka maupun korban. Demikian juga dengan jaksa dan hakim, memiliki kode etik tersendiri  yang tujuna akhirnya adalah menerapkan sistem peradilan di Indonesia yang mampu menjadi  tempat pencari keadilan  yang sebenarnya bagi tiap individu.