KITAB
UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA
PIDANA
Jum’at 01/06/2012
By : Brikjon.
System
penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia dilaksanakan oleh
insitusi penegak hukum yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut
umum dan hakim sebagai pemutus perkara lembaga pemasyarakatan sebagai tempat
terpidana menjalankan hukumanya.Proses kerjasama lembaga penegak hukum tersebut
diatur dalam kitab unadang-undang hukum pidana, sehingga terlihat kejelasan
kewajiban maupun batas wewenang dari masing-masing lembaga.
Di
samping mengatur tentang peran, tanggung jawab dan batas wewenang masing-masing
intansi penegak hukum itu, di dalam KUHAP sendiri juga diatur tentang kewajiban
serta hak-hak tersangka di dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan.Upaya-upaya
hukum sebagai hak tersangka untuk membela dirinya merupakan wujud penghormatan
hak azasinya. Tersangka belum dianggap bersalah (presumption of innocent) jika belum ada keputusan yang tetap
atau inkrah dari hakim di suatu proses peradilan yang bebas dari ancaman,
tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun untuk memenangkan perkaranya. Hakim
bebas untuk menetapkan hukuman berdasarkan keyakinanya yang benar dengan
melihat alat-alat bukti yang ada (pasal 184 KUHP)
Proses
penyidikan tindak pidana berawal dari adanya suatu laporan atau pengaduan dari
masyarakat yang melihat ataupun mengalami langsung suatu tindak kejahatan atau
ditemukan sendiri oleh petugas kepolisian.
Dari sinilah polisi melaksanakan wewenangnya untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan yang bertujuan untuk mencari dan
mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti tersebut akan membuat terang
suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Polisi wajib
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan benar dan bertanggung jawab tanpa
mengharapkan suatu imbalan. Berhasil atau tidak berhasil mengungkap suatu
tindak kejahatan polisi dilarang menerima imbalan baik itu dari tersangka
maupun korban. Demikian juga dengan jaksa dan hakim, memiliki kode etik
tersendiri yang tujuna akhirnya adalah
menerapkan sistem peradilan di Indonesia yang mampu menjadi tempat pencari keadilan yang sebenarnya bagi tiap individu.