PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIKJAKAN PUBLIK
DI
DAERAH
Partisipasi adalah keikutsertaan dalam suatu
kegiatan.jadi, keikutsertaan kamu dalam kegiatan di sekolah dan rumah merupakan
wujud partisipasi kamu di tempat tersebut. Bagaimana dengan partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
didaerah?
1. Pengertian, Tujuan dan Contoh Kebijakn publik
Partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diperuntuhkan bagi masyarakat.
Sehingga diharapkan tidak ada protes dari masyarakat terhadap kebijakan public
tersebut.
a. Pengertian kebijakan
publik
pernahkah kamu membaca pengumuan
disekolah, terminal, pusat-pusat perbelanjaan (mall) tentang larangan membuang
sampah sembarangan atau larangan merokok?.
Begitu pula halnya dengan peraturan-peraturan,
undang-undang, maupun tindakan dan program-program yang ditetapkan dan
dijalankan pemerintah merupakan wujud dari kebijakan yang diperuntuhkan bagi
seluruh anggota masyarakat dalam hal penyeleggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara disebut kebijakan public.
b.
Tujuan Kebijakan Publik
setiap kebijakan yang dikeluarkan
atau diterapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan
kebijkan publik pada dasarnya untuk :
1. Mewujudkan ketwrtiban dalam masyarakat,
2. Melindungi hak-hak masyarakat,
3. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian
dalam masyarakat, dan
4. Mewujudkan kesejahtraan masyarakat.
c.
Contoh Kebijkan Publik
Kebijakan Publik dapat berupa kebijakan
yang berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah, dan
program pemrintah. Kebijkan publik yang berbentuk peraturan dan undang-undang
ada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah.
Peraturan dan undang-undang yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat antara lain UUD 1945, Tap MPR, undang-undang
(UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), peraturan
pemerintah (PP), serta keputusan presiden (KEPRES), keputusan mentri, dan
sebagainya. Adapun peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah
daerahantarai lain peraturan daerah (perda), keputusan Gubernur, keputusan
bupati / walikota, keputusan dinas / intansi Daerah dan sebagainya. Berikut
beberapa contoh kebijakan publik.
1.
Penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame,
penerangan jalan,parker dan lain-lain.
2.
penetapan restibusi. Misalnya, retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan
tertentu.
3.
Penetapan larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar.
4. Penetapan jalur bus
dalam kota maupun antar kota