Selasa, 24 Juli 2012

KEBIJKAN PUBLIK


PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIKJAKAN PUBLIK
DI DAERAH
Partisipasi adalah keikutsertaan dalam suatu kegiatan.jadi, keikutsertaan kamu dalam kegiatan di sekolah dan rumah merupakan wujud partisipasi kamu di tempat tersebut. Bagaimana dengan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik  didaerah?
1. Pengertian, Tujuan dan Contoh Kebijakn publik
            Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diperuntuhkan bagi masyarakat. Sehingga diharapkan tidak ada protes dari masyarakat terhadap kebijakan public tersebut.
a. Pengertian kebijakan publik
            pernahkah kamu membaca pengumuan disekolah, terminal, pusat-pusat perbelanjaan (mall) tentang larangan membuang sampah sembarangan atau larangan merokok?.
            Begitu pula halnya dengan peraturan-peraturan, undang-undang, maupun tindakan dan program-program yang ditetapkan dan dijalankan pemerintah merupakan wujud dari kebijakan yang diperuntuhkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyeleggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara disebut kebijakan public.
b. Tujuan Kebijakan Publik
            setiap kebijakan yang dikeluarkan atau diterapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan kebijkan publik pada dasarnya untuk :
     1. Mewujudkan ketwrtiban dalam masyarakat,
     2. Melindungi hak-hak masyarakat,
     3. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan
     4. Mewujudkan kesejahtraan masyarakat.
c. Contoh Kebijkan Publik
     Kebijakan Publik dapat berupa kebijakan yang berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah, dan program pemrintah. Kebijkan publik yang berbentuk peraturan dan undang-undang ada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
            Peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat antara lain UUD 1945, Tap MPR, undang-undang (UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), peraturan pemerintah (PP), serta keputusan presiden (KEPRES), keputusan mentri, dan sebagainya. Adapun peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah daerahantarai lain peraturan daerah (perda), keputusan Gubernur, keputusan bupati / walikota, keputusan dinas / intansi Daerah dan sebagainya. Berikut beberapa contoh kebijakan publik.
1. Penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan,parker dan lain-lain.
2. penetapan restibusi. Misalnya, retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
3. Penetapan larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar.
4. Penetapan jalur bus dalam kota maupun antar kota