PENGANTAR HUKUM
PIDANA
Kamis,07,06,2012
By: Brikjon
Negara Repoblik Indonesia adalah Negara hukum
artinya segala kegiatan/suatu yang berlaku di Negara Indonesia ini semuanya
diatur atau berdasarkan hukum bukan
berdasarkan kekuatan (penguasa) dan semua anggota masyarakat wajib menghormati
dan melaksanakan hukum yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan undang-undang RI No.10 Th.2004 tentang pembentukan
peraturan Per-UU-an pasal 7 secara hiaraki perundang-undangan (hukum yang
tertulis), kita mengenal UUD1945, UU,PERPU,PERATURAN PRESIDEN, dan PERDA. UUD
1945 merupakan induk dari semua hukum yang ada di Indonesia sehingga tidak
diperkenankan bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD1945 negara menjamin
setiap kebebasan individu untuk beraktivitas sepanjang tidak mengganggu
kepentingan orang lain atau kepentingan Negara.
Negara
menjamin kebebasan berpendapat, menjamin rasa aman ,menjamin mendapat
penghidupan, pendidikan, kesehatan yang layak bagi tiap-tiap warga Negara serta
setiap warga Negara di jamin haknya yaitu sama kedudukanya di muka hukum tanpa
ada perbedaan baik sebagai masyarakat awam maupun pejabat Negara. Selanjutnya ,
untuk menjamin hak yang sama didepan hukum dan rasa aman dalam kehidupan
sehari-hari, maka diaturlah larangan-larangan beserta ancaman hukuman bila
larangan dilanggar (pidana) sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP), contoh dilarang mencuri, bila terbukti mencuri maka diancam
hukuman (sesuai dengan pasal pencurian yang dilakukan). Rasa aman merupakan hak
orang lain dalam memiliki harta benda, oleh karna itu pelaku pencurian yang
telah melanggar hak orang lain perlu di ganjar dengan hukuman yang setimpal
agar ada efek jera dan dapat menjadi contoh bagi orang lain yang akan mencoba
melakukan perbuatan yang sama. Seseorang dilarang menyakiti fisik maupunj
psikis orang lain atau setiap orang lain diwajibkan untik menghargai orang lain
sebagai mana diatur dalam hukum pidana (KUHP).
Tidak
dibenarkan bagi setiap orang untuk
melakukan perbuatan yang mengancam kehidupan, kenyamanan,ketertiban, kedamaian
orang lain, sehingga jelas hal ini membawa hal positif bagi kelangsungan
berbangsa dan bernegara. Tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang
diterangkan diatas dikelompokkan didalam modul ini sebagaai kejahatan terhadap
jiwa, kejahatan terhadap kehormatan, dan kemerdekaan pribadi dan kejahatan
terhadap harta benda.
Selanjutnya
dalam proses penegakan hukum, setiap anggota polisi harus memahami tentang
hukum khusunya tentang Hukum Pidana, jeli,cerdas dalam menerapkan pasal-pasal
pidana bagi tersangka yang didukung dengan alat-alat bukti yang ada, baik bukti
materil maupun formil sehingga dalam pelaksanaanya tugasnya tidak melakukan
kesalahan yang merugikan pihak-pihak tertentu yang pada ahirnya menurunkan
citra Polri. Penegakan harus dilakukan tanpa diskriminasi bagi setiap warga
nergara, tanpa mengharapkan suatu imbalan, dilakukan dengan rasa tanggung jawab
shingga masyarakat merasakan adanya manfaat positif atau rasa keadilan dari
system penegakan hukum di Indonesia.