Kamis, 07 Juni 2012

HUKUM PIDANA


PENGANTAR HUKUM PIDANA
Kamis,07,06,2012
By: Brikjon


 Negara Repoblik Indonesia adalah Negara hukum artinya segala kegiatan/suatu yang berlaku di Negara Indonesia ini semuanya diatur atau berdasarkan  hukum bukan berdasarkan kekuatan (penguasa) dan semua anggota masyarakat wajib menghormati dan melaksanakan  hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan undang-undang RI No.10 Th.2004 tentang pembentukan peraturan Per-UU-an pasal 7 secara hiaraki perundang-undangan (hukum yang tertulis), kita mengenal UUD1945, UU,PERPU,PERATURAN PRESIDEN, dan PERDA. UUD 1945 merupakan induk dari semua hukum yang ada di Indonesia sehingga tidak diperkenankan bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD1945 negara menjamin setiap kebebasan individu untuk beraktivitas sepanjang tidak mengganggu kepentingan orang lain atau kepentingan Negara.
                Negara menjamin kebebasan berpendapat, menjamin rasa aman ,menjamin mendapat penghidupan, pendidikan, kesehatan yang layak bagi tiap-tiap warga Negara serta setiap warga Negara di jamin haknya yaitu sama kedudukanya di muka hukum tanpa ada perbedaan baik sebagai masyarakat awam maupun pejabat Negara. Selanjutnya , untuk menjamin hak yang sama didepan hukum dan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari, maka diaturlah larangan-larangan beserta ancaman hukuman bila larangan dilanggar (pidana) sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), contoh dilarang mencuri, bila terbukti mencuri maka diancam hukuman (sesuai dengan pasal pencurian yang dilakukan). Rasa aman merupakan hak orang lain dalam memiliki harta benda, oleh karna itu pelaku pencurian yang telah melanggar hak orang lain perlu di ganjar dengan hukuman yang setimpal agar ada efek jera dan dapat menjadi contoh bagi orang lain yang akan mencoba melakukan perbuatan yang sama. Seseorang dilarang menyakiti fisik maupunj psikis orang lain atau setiap orang lain diwajibkan untik menghargai orang lain sebagai mana diatur dalam hukum pidana (KUHP).
                Tidak dibenarkan bagi setiap orang  untuk melakukan perbuatan yang mengancam kehidupan, kenyamanan,ketertiban, kedamaian orang lain, sehingga jelas hal ini membawa hal positif bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang diterangkan diatas dikelompokkan didalam modul ini sebagaai kejahatan terhadap jiwa, kejahatan terhadap kehormatan, dan kemerdekaan pribadi dan kejahatan terhadap harta benda.
                Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, setiap anggota polisi harus memahami tentang hukum khusunya tentang Hukum Pidana, jeli,cerdas dalam menerapkan pasal-pasal pidana bagi tersangka yang didukung dengan alat-alat bukti yang ada, baik bukti materil maupun formil sehingga dalam pelaksanaanya tugasnya tidak melakukan kesalahan yang merugikan pihak-pihak tertentu yang pada ahirnya menurunkan citra Polri. Penegakan harus dilakukan tanpa diskriminasi bagi setiap warga nergara, tanpa mengharapkan suatu imbalan, dilakukan dengan rasa tanggung jawab shingga masyarakat merasakan adanya manfaat positif atau rasa keadilan dari system penegakan hukum di Indonesia.

2 komentar:

give your coument