Minggu, 22 April 2012

hukum perdata

A. Sejarah Singkat Hukum Perdata Yang Ada di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.


B. Sejarah Hukum Perdata
1. HUKUM PERDATA BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] – Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2. HUKUM PERDATA INDONESIA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
3. B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.
4. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963
Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan
5. HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

C. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
  • Golongan eropa
  • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
  • Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
  1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
  • hak seseorang pengarang atau karangannya
  • hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
E. Kodifikasi & Sistematika Hukum
1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
  • meliputi bidang hukum tertentu
  • tersusun secara sistematis
  • memuat materi yang lengkap
  • penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
  • kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
  • tiap buku tersusun atas bab – bab
  • tiap bab tersusun atas bagian – bagian
  • tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
  • tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai benda
III. kelompok nateri mengenai perikatan
IV. kelompok materi mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai keluarga
III. kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I. Buku I mengenai Orang
II. Buku II mengenai Benda
III. Buku II mengenai Perikatan
IV. Buku IV mengenai Pembuktian
SISTEMATIKA KUHPdt.
Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).

Sabtu, 21 April 2012

positivisme vs post positivisme

Perdebatan Positivisme Vs Post Positivisme Dalam Teori-Teori Sosial

Perbedaan frame work dan metodologi dalam menafsirkan realitas sosial sebagai sumber dan sekaligus objek dari ilmu pengetahun telah menimbulkan perdebatan panjang di antara ahli-ahli ilmu sosial-politik. Perdebatan-perdebatan tersebut dimualai dengan perbedaan dalam memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan metodologis dan epistimologis. Bagaimana realitas itu terbentuk? Apakah ilmu pengetahuan itu syarat akan bebas nilai atau tidak? Apakah ilmu pengetahuan itu objektif atau subjektif? Apakah terdapat jarak antara peneliti dengan objek yang diteliti? Dan lain sebagainya. Sehingga dari perdebatan panjang itu memunculkan dua mazab pemikiran besar yang mendominasi kajian ilmu-ilmu sosial, yaitu mahzab positivisme dan mahzab post positivisme.
Premis utama dalam mahzab positivisme adalah bahwa realitas itu pada dasarnya bersifat objektif, tidak ada dikotomi tampilan (fakta)/ realitas, dan bahwa dunia adalah wujud yang real dalam artian tidak dikontruksikan secara sosial (Marsh 2010; 26). Dengan kata lain, realitas yang ada itu eksis bukan karena hasil dari kontruksi sosial, akan tetapi dibentuk oleh hukum sebab-akibat sehingga memposisikan peneliti dan objek yang diteliti pada kondisi objektivisme dalam artian terdapat jarak di antara hubungan keduanya. Para ilmuan sosial yang datang berikutnya yang disebut mahzab post positivisme, mengkritik keras pandangan positivisme di atas. Menurut mahzab post positivisme “fakta” itu sejauh menyangkut masyarakat dan manusia bukan hanya realitas yang ada sekarang, melainkan juga punya hubungan dengan masa lampau dan masa yang akan datang. Menurut F. Budi Hardiman masa lalu dan masa depan membentuk fakta itu untuk hadir pada keadaan sekarang. Artinya, terdapat proses pembentukan realitas yang telah dimulai sejak masa lampau, sedang berlangsung, dan menuju kemasa depan yang tertentu (Hardiman 2003; 17). Perdebatan-perdebatan dalam ilmu-ilmu sosial yang didominasi ke dua mahzab pemikiran tersebut memiliki imbas yang cukup signifikan dalam kehidupan manusia, baik dalam hal pembangunan sosial-politik, ekonomi dunia, maupun dalam pembangunan sosial kemasyarakatan di dunia ketiga.
Dalam penugasan penulisan makalah kali ini, penulis akan mengangkat perdebatan atara positivisme dan post positivisme dalam persoalan teori-teori sosial. Dalam sistematika penulisannya akan diawali dengan  latar belakang pemikiran dari tema tulisan ini, yang memberikan prawacana dari isi tulisan yang disajikan sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Pembahasan selanjutnya mengkaji persoalan idiologis dari masing-masing mahzab pemikiran yang mendominasi kajian ilmu-ilmu sosial, bembahasan idiologi ini penting karena akan mengantarkan sekaligus memudahkan kita dalam memahami pembahasan selanjutnya.

Positivisme Vs Post Positivisme: Sebuah Kritik dan Pembaharuan dalam Metodologi
Geneologi pemikiran positivisme pada awalnya, khususnya ketika ia mempengaruhi studi ilmu politik saat ini, diketemukan dalam karya David Hume Treatise of Human Nature, ia mengatakan bahwa pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman adalah bersifat objektif dan pernyataan-pernyataan secara faktual akan mempunyai makna manakala diverifikasi melalui pengamatan empiris. Gagasan ini kemudian menjadi terkait dengan positivisme logis. Dan akhirnya memberikan landasan epistimologis bagi ilmu prilaku kontemporer (Chilcote 2010; 89). Kemudian positivisme mendapatkan posisi puncaknya pada positivisme Aguste Comte, yang bersama-sama dengan Saint Simon, terlibat dalam pembentukan satu ilmu baru tentang masyarakat. Comte membangun suatu sistem yang didasarkan pada tiga tahapan pemikiran filosofis, teologis, metafisis, dan positivis. Dalam tahap ketiga orang dapat mengamati dan memahami fakta-fakta dengan kepastian empiris (Chilcote 2010; 89). Lebih lanjut menurut Jonathan Turner, positivisme Comte menekankan bahwa semesta sosial menerima perkembangan hukum-hukum abstrak yang dapat diuji melalui pengumpulan data yang hati-hati, dan hukum abstrak itu dapat menunjukkan kandungan mendasar dan umum dari semesta sosial, dan akan menspesifikasikan ‘relasi naturalnya’ (Ritzer 2005; 20)
Kemunculan positivisme sejak abad ke-19 menurut F. Budi Hardiman (2003; 54) pada dasarnya merupakan peruncingan trend sejarah pemikiran Barat modern yang telah menyingsing sejak ambruknya tatanan dunia Pertengahan, melalui rasionalisme dan empirisme. Positivisme hadir dengan fokus perhatiannya pada metodologi ilmu pengetahuan, bahkan dapat dikatakan bahwa pandangan ini sangat menitikberatkan metodologi dalam merefleksikan filsafatnya.
Jika dalam empirisme dan rasionalisme pengetahuan masih merefleksikan, dalam positifisme kedudukan pengetahuan diganti dengan metodologi, dan satu-satunya metodologi yang berkembang secara meyakinkan sejak Renaissance, dan subur pada masa Aufklarung adalah metodologi ilmu-ilmu alam. Oleh sebab itu, positivisme menempatkan metodologi ilmu-ilmu alam pada ruang yang dulunya menjadi wilayah refleksi epistimologi, yaitu pengetahuan manusia tentang kenyataan, beralih pada ilmu-ilmu sosial (Hardiman 2003; 54-55). Menurut F. Budi Hardiman pandangan mahzab positivisme menyakini bahwa kalau pendekatan ilmu alam, yang mengedepankan empiris-obyektif, deduktif  nomologis(kausalitas), dan intrumentral-bebas nilai, telah sukses dalam menjelaskan gejala-gejala alam dan berhasil menciptakan teknologi-teknologi yang canggih di Abad Moderen, pasti sukses yang sama juga akan didapatkan jika pendekatan yang sama digunkan untuk mengkaji realitas sosial yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kalangan ilmuan positivistis yang dipopulerkan oleh Comte, Ernst Mach dan diteruskan oleh para ilmuan yang disebut neo-positivisme yang hidup di abad ke-20 seolah-olah telah menyamakan objek kajian ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, meskipun secara empiris berbeda. Dimana manusia sebagai objek ilmu-ilmu sosial selalu mengalami perubahan yang cukup dinamis, sedangkan objeka ilmu-ilmu alam adalah benda yang mati dalam artian tidak berkembang secara dinamis sebagaimana manusia. Ini sama halnya dengan menganggap manusia tidak lebih dari sekedar tikus putih, asam amino, sel dan lain sebagainya, yang dapat dijadikan percobaan demi ilmu pengetahuan.
Lebih lanjut mahzab positivisme dengan mengkuantifikasi data dan mencapai perumusan deduktif-nomologis, ingin menjadikan ilmu-ilmu sosial yang tidak sekadar sebagai ilmu yang murni untuk kemajuan ilmu pengetahuan, akan tetapi ilmu yang bisa meramalkan dan mengendalikan proses-prose sosial, sebagaimana semboyan Comte, savoir pour prevoir (mengetahui untuk meramalkan). Dengan cara ini, ilmu pengetahuan diharapkan dapat membantu terciptanya susunan masyarakat yang rasional (Hardiman 2003; 23). Lebih tajam lagi dengan positivisnya, Comte bermaksud untuk memberi pembedaan yang jelas mana yang jelas, mana yang kabur dan mana berguna, mana yang sia-sia. Atau dengan kata lain pembedaan ditunjukkan untuk mengetahui antara yang bersifat transenden dan mana yang bersifat profan dalam kehidupan manusia.
Dari berbagai prinsip (bersifat empiris-objektif, deduktif-nomologis, dan instrumen-instrumen bebas nilai) dan metodologi dalam kajian ilmu alam yang digunakan untuk mengkaji ilmu-ilmu sosial sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diperjelas lagi ke dalam beberapa kesimpulan, sebagaimana yang dijelaskan Anthony Gidden sebagai berikut (Hardiman 2003; 57):
Pertama, prosedur-prosedur metodologis ilmu-ilmu alam dapat langsung diterapkan pada ilmu-ilmu sosial. Gejala-gejala subjektivitas manusia, kepentingan maupun kehendak dari peneliti, tidak akan mengganggu objek yang diobservasi, yaitu tindakan sosial masyarakat. Melalui cara ini, objek kajian ilmu-ilmu sosial menempati posisi yang sama dengan objek kajian ilmu-ilmu alam.
Kedua, hasil-hasil dari riset dapat dirumuskan dalam bentuk ‘hukum-hukum’ sebagaimana dalam ilmu-ilmu sosial.
Ketiga, ilmu-ilmu sosial itu harus bersifat teknis, yaitu menjadikan pengetahuan murni bersifat instrumental. Pengetahuan itu harus dapat dipakai untuk kepentingan apa saja sehingga tidak bersifat etis dan juga tidak terkait pada dimensi politis. Ilmu-ilmu sosial, seperti ilmu-ilmu alam, bersifat bebas nilai (value-free).
Dari pengandaian yang dilakukan oleh mahzab positivisme sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diambil kesimpuan bahwa pada dasarnya ilmuan positivistik ingin mendudukkan metodologi yang ada dalam kajian ilmu-ilmu alam pada ilmu-ilmu sosial, yang termasuk di dalamnya kajian ilmu politik. Selain itu, dalam tataran metodologis positivisme telah melakukan kostruksi sosial kehidupan masyarakat menurut kontrol atas alam yang setatis.
Dalam perkembangannya, pengunaan metodologi oleh mahzab positivisme dalam mengkaji ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metodologi dan pendekatan ilmu alam mendapatkan kritiknya yang tajam dari pemikir-pemikir sosial yang datang berikutnya. Terlebih kritiknya diarahkan pada pandangan positivisme yang melihat objek kajian ilmu sosial-politik, yaitu masyarakat dan individu sebagai mahluk sosial dan mahluk historis, seolah tidak memiliki keteraturan dan dinamisasi dalam perkembangannya sebagaimana objek ilmu-ilmu alam, dan lebih-lebih tidak berbeda dengan objek ilmu alam.
Dalam pandangan para ilmuan, yang datang pada awal paroh ke dua abad ke-20 yang disebut sebagai mahzab post positivisme , terdapat banyak permasalah dalam ilmu-ilmu sosial yang dihasilkan dari metodologi yang diguanakan oleh mahzab positivisme tersebut. Permasalahannya bukan hanya bagi ilmu pengetahuan, melainkan juga bagi kemanusian. Masalahnya bukan hanya sekedar epistimologis, metodologis, melainkan juga sosial dan praktis (Hardiman; 2003: 23).
Sekelompok ilmuan sosial yang berbaris di urutan paling depan untuk memberikan kritikan sekaligus mendekontruksi atas apa yang dilakukan mahzab positivisme adalah mereka yang menamakan diri sebagai Frankfrut School (mahzab frankfrut), yang dipelopori oleh Horkhimer, Adorno, dan Marcuse serta dilanjutkan oleh Jurgen Habermas sebagai generasi berikutnya. Ketiga tokoh utama yang ada diurutan awal dari Frankfrut School tersebut berpendapat bahwa positivisme bermasalah, karena pandangan mereka tentang penerapan metode ilmu-ilmu alam pada ilmu-ilmu sosial yang tak lain dari saintisme atau ideologi. Pembuktian mereka sebagaimana dijelaskan F. Budi Hardiman (2003; 24) dalam bukunya Melampaui Positivisme dan Modernitas bahwa pengandaian-pengandaian tersebut di atas (netral, bebas nilai, dan seterusnya) dan dengan hanya “mengkontemplasikan” masyarakat, positivisme melestarikan status quo konfigurasi masyarakat yang ada.
Lebih lanjut, dalam pandangan mereka seharusnya pengetahuan diorientasikan untuk mengungkap pengetahuan tentang apa yang seharusnya ada (das Sollen) dan bukan mengungkap pengetahuan tentang apa yang ada (das Sein) sebagaiman yang dilakukan oleh positivisme. Dengan apa yang dilakukan oleh ilmuan positivisme, bagi mereka hanyalah menjadikan pengetahuan tidak dapat mendorong perubahan, tapi hanya menyalin data sosial. Kemudian, mereka menunjukkan bahwa pengetahuan semacam itu pada gilirannya juga dipakai untuk membuat rekayasa sosial, menangani masyarakat sebagai perkara teknis seperti menangani alam (Hardiman 2003; 24). Menurut Hardiman kritik yang dilakukan oleh mereka meskipun kelihatan tajam, akan tetapi masih berdiri dalam tataran yang berbau moralis, belum sampai pada kritik epistimologis. Baru pada generasi kedua dari Frankfrut School yaitu pada Habermas persoalan ini ditunjukkan secara epistimologis.
Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan positivisme yang dihadapi oleh teori-teori kritis, Habermas memberikan dua paradigma dalam ilmu-ilmu yang juga dapat memberikan perspektif kita tentang dua paradigma penelitian: ilmu-ilmu alam beserta seluruh penelitiannya bekerja dengan “paradigma kerja”, sedangkan ilmu-ilmu sosial beserta seluruh penelitiannya bekerja dengan “paradigma komunikasi” (Hardiman 2003; 30). Dari sini dapat dipahami bahwa Habermas dalam menggali ilmu pengetahuan, ia membedakan antara dunia alamiah dan dunia sosial. Dimana dalam dunia alamiah terdapat orientasi kerja, artinya ada keterkaitan antara teori dengan praksis. Oleh karena itu seorang peneliti ilmu-ilmu alam harus bisa menyingkirkan berbagai subjektifitasnya sebagai seorang peneliti. Sedangkan dalam ilmu-ilmu sosial termasuk di dalamnya ilmu politik memiliki persinggungan atau adanya komunikasi antara simbol-simbol kehidupan sosial-budaya termasuk simbol kepentingan yang menjadikannya bersifat subjektif. Hal inilah yang menjadikan tidak sesuainya penerapan pendekatan-pendekatan ilmu alam terhadap kajian ilmu sosial, yang memiliki orientasi sendiri dan berbeda dengan ilmu alam.
Lebih lanjut Habermas mengungkapkan bahwa semua proses dalam penelitian ilmiah ini didorong oleh suatu kepentingan kognitif tertentu yang disebutnya “kepentingan teknis”. Hanya jika ada kepentingan teknis untuk mengontrol proses-proses alamiah demi kelangsungan hidup manusia sebagai spesies,  proses penelitian dapat dilangsungkan. Dalam proses penelitian itu, seorang ilmuwan harus tendakan-tindakan tertentu yang sangat sepesifik untuk penelitian dalam wilayah kedua ini, yaitu tindakan-tindakan instrumental. Tindakan ini bersifat kontrol dan manipulatif, yang berorientasi mencapai sukses dalam mengantisipasi, mengarahkan, meramalkan, mengoperasikan proses-proses alamiah itu secara teknis. Tindakan instrumental ini disebut praksis, yakni praksis kerja (Hardiman 2003; 28). Oleh karena itu, ilmu-ilmu sosial memerlukan pendekatan yang spesifik berbeda. Dunia sosial yang memuat objek-objek dan struktur-struktur simbolik yang saling berkomunikasi sebagaimana dijelaskan di atas, tak dapat dimasuki dengan distansi penuh atau menghadapinya sebagai objek manipulasi belaka. Dalam proses komunikasi antara struktur simbol tersebut terdapat hubungan timbal balik di antara keduanya, yang menjadikan inter-subjektifitas dalam ilmu-ilmu sosial terlebih ilmu politik tak terelakkan lagi adanya, karena syarat terselubung kepentingan.
Kemudian kritik terhadap positivisme juga muncul dari kalangan pemikir post-strukturalisme, yang juga dapat digolongkan ke dalam mahzab besar post positivisme. Salah satu di antaranya, adalah Michel Foucault yang menyumbangkan  teori ilmu pengetahuan yang cukup berharga tentang relasi pengetahuan dengan kekuasaan yang merupakan upaya pembacaannya atas modernitas.
Bagi Foucault dalam ilmu pengetahuan modern (masa positivisme), manusia muncul dalam posisi yang ambigu sebagai objek ilmu pengetahuan dan sekaligus sebagai subjek yang mengetahui: diperbudak yang berkuasa, diperhatikan penonton, manusia muncul dikuasai penguasa (Ritzer 2009; 77). Kalau kita pahami terhadap apa yang di katakan Foucault tersebut, menunjukkan bahwa tidak mukin objektivatas dalam ilmu sosial itu ada, karena dalam ilmu pengetahuan sosial selalu ada relasi kuasa yang terselubung di dalamnya. Hal inilah yang dibaikan oleh positivisme.
Foucault menolak ide ilmu pengetahuan yang dikejar demi pengetahuan atau demi kepentingan sendiri, bukan untuk kepentingan kekuasaan, sebagaimana yang diasumsikan oleh kaum positivis. Sain adalah contoh ranah yang dilibatkan untuk membedakan yang benar dari yang palsu. Dalam membuat perbedaan semacam ini, ranah keilmuan secara implisit menyingkirkan kandungan ilmu pengetahuan alternatif seperti yang “palsu”. Dalam hal ini, kehindak untuk kebenaran diasosiasikan dengan kehendak mencapai hegemoni atas ranah yang lain (Ritzer 2009; 79)
Lebih lanjut dalam geneologi kekuasaan, Foucault membahas bagaimana orang mengatur diri sendiri dan orang lain melalui produksi pengetahuan. Di antaranya, ia melihat pengetahuan menghasilkan kekuasaan dengan mengangkat orang lain  menjadi subjek dan kemudian memerintah subjek dengan pengetahuan. Ia mengkritik penyusunan pengetahuan secara bertingkat (heirarkis pengetahuan). Karena bentuk tingkatan tertinggi pengetahuan (ilmu pengetahuan) mempunyai kekuasaan terbesar, maka ilmu pengetahuan dikhususkan untuk dikritik paling keras (Ritzer 2005; 612)
Dari pandangan Foucault di atas, dapat dipahami lebih lanjut bahwa ia mengandaikan dalam menggali ilmu pengetahuan tak ubahnya dengan seseorang yang mempunyai keinginan untuk mencapai kekuasan. Pandangan positivisme yang mengandaikan adanya objektifisme, bebas nialai dan lain-lain adalah hal yang sulit terjadi dalam kajian ilmu-ilmu sosial. Karena bagi Foucault relasi kekuasaan itu selalu hadir pada seluruh kehidupan manusia, yang tidak memungkin di dalamnya netralitas kepentingan atas kekuasaan tidak ada.
Lebih lanjut Foucault sebagaimana dikutip oleh Ritzer (2009; 94) dalam Teori Sosial Postmodern dalam terma yang lebih sepesifik geneologi kekuasaan, mengupas bahwa kekuasaan dan ilmu pengetahuan secara langsung berdampak pada yang lain; tidak ada hubungan kekuasaan tanpa pembentukan bidang ilmu pengetahuan, sebaliknya, pada saat yang sama, tidak ada ilmu pengetahuan yang tidak mengisyaratkan dan merupakan hubungan kekuasaan.
Dari pandangan-pandangan tokoh-tokoh sentral post positivisme di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya mahzab post positivis hadir untuk menelanjangi sekaligus membedah kesalahan-kesalahan yang dilakukan positivisme. Di antara usahanya adalah mendudukkan atau mengembalikan ilmu-ilmu sosial pada posisi yang lebih humanism dalam artian memanusiakan manusia yang memang seharusnya demikian, melalui pembentukan atau pembaharuan dalam metodologi penelitian yang digunakan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.[]

SOSIOLOGI HUKUM


SOSIOLOGI HUKUM

Bab I Pengantar
Pendekatan hukum positivistik, normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum (legal reasoning) yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern).
Dalam kenyataannya pendekaan ini memiliki kelemahan atau kekurangan karena tidak dapat menjelaskan kenyataan-kenyataan hukum secara memuaskan, terutama ketika praktek hukum tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang tertulis. Seperti ketika prinsip hukum undang-undang menyatakan bahwa hukum tidak boleh berlaku diskriminiatif atau equality before the law, hukum tidak boleh saling bertentangan, siapa yang bersalah harus dihukum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh dan sebagainya, namun kenyataannya terdapat kesenjangan (gap atau diskrepansi) dengan kenyataan hukum yang terjadi.

Pendekatan Hukum Empiris, Sosiologis, Realisme, Konteks Sosial
Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan sosial (social institution) yang tidak terlepas dari bangunan sosial lainnya.  Hukum  tidak dipahami sebagai teks dalam undang-undang atau peraturan tertulis tetapi sebagai kenyataan social yang menafest dalam kehidupan. Hukum tidak dipahami secara tekstual normative tetapi secara konteksual. Sejalan dengan itu maka pendekatan hukum tidak hanya dilandasi oleh sekedar logika hukum tetapi juga dengan logika social dalam rangka seaching for the meaning.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjelaskan berbagai fenomena hukum yang ada melalui alat bantu logika ilmu-ilmu sosial. Berbagai praktek-praktek hukum yang tidak sesuai dengan aturan normative, disparitas hukum, terjadinya deviant behavior, anomaly hukum, ketidakpatuhan (disobedience), pembangkangan hukum, violent, kriminalisme dan sebagainya akan lebih mudah dijelaskan melalui pendekatan ini.

Perbandingan dua model pendekatan hukum
Aspek
Hukum Positivis analitis (Jurisprudential)
Model Sosiologis
Fokus
Peraturan
Struktur Sosial
Proses
Logika
Perilaku (behavior)
Lingkup
Universal
Variabel
Perspektif
Pelaku (Participant)
Pengamat (Observer)
Tujuan
Praktis
Ilmiah
Sasaran
Keputusan (Decission)
Penejelasan (Expalanation)
Sumber : Donald Black. Sociological Justice, 1989 : 21.

Menuju pendekatan hukum yang holistik dan visoner.
Sebagai upaya menuju pemahaman hukum secara holistic dan visoner kiranya diperlukanm adanya pergeseran paradigma (paradigm shift) dimana kedua pendekatan tersebut dapat digunakan secara sinergis dan komplementer. Artinya, pendekatan terhadap hukum tidak hanya mengambil salah satu, tetapi harus mengambil keduannya secara utuh sehingga akan dapat dilakukan analisis secara holistic dan komprehensif.
Pendekatan hukum yang positistik saja akan menyebabkan hukum akan teralienasi dari basis sosial dimana dimana hukum itu berada. Pendekatan ini semata mungkin akan dapat memperoleh nilai kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum.
Sebaliknya pendekatan hukum empiris, sosiologis, realisme, atau konteks sosial saja akan menyebabkan seolah-oleh hukum tertulis menjadi tidak diperlukan tetapi hanya melihat realitas hukum yang terjadi. Jika pendekatan ini dipakai sebagai satu-satunya alat dalam memahami hukum maka sangat dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hokum bahkan dikhawatirkan tidak lagi diperlukan lagi adanya hukum atau undang-undang sehingga lebih lanjut dapat terjadi anarkisme hukum.

Positivisme Hukum

·          Berkembang pesat pada abd IX sejalan dengan tumbuhnya konsep Negara-negara modern
·          Siostem trias politika yang membagi kekuasaan Negara menjadi tiga dan kekuasaan legislative memproduksi hukum sebanyak mungkin
·          Gerakan liberalisme yang bertujuan untuk melindungi kepentingan individu melalui hukum tertulis
·          Munculnya tokoh pemikir gerarakan positivisme seperti
·          H.L.A Hart
1)    Undang-undang adalah perintah manusia
2)    Todak perlu ada hubungan hukum dengan moral
3)    Sistem hukum adalah logis dan terutup
4)    Penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan
5)    Esensi hukum terletak pada adanya penggunaan paksaan
·          Lon Fuller : ada 8 (delapan) prinsip yang harus diperhatikan dalan substansi hukum positip
·          John Austin : Hukum adalah perintah kekuasaan politik yang berdaulat.
·          Hans Kelsen : Teori Hukum Murni, dan teori Stufenbau.

Paham Positivisme di Indonesia berkembang karena :

1.     Pendidikan hukum di Indonesia lebih mengarahkan kepada tujuan untuk menciptakan sarjana Hukum yang profesional (keahlian hukum yang monolitik). S1 mencetak tukang untuk menerapkan à bagaimana menciptakan SH yang handal dalam profesi hukum, seolah-olah hukum di dominasi Undang-undang à normatik, sehingga realitas hukum dianggap realtif tidak penting.
Profesi Penerap UU
 
Law in abstracto
 
                                                                                 


 


                                                                                          





Imposed from outside
 

  Basic law
 - WvS
 - BW
 - WvK
 

 

Legislatif
 
Oval: UU                           








masyarakat
 
 



Civil Law : deduktif : dibuat aturan yang umum yang dibuat untuk menyelesaikan kasus. Jadi hukumnya sama meski kebutuhan masyarakat berbeda-beda dan asumsinya UU pasti sudah bagus.

2.     Pendidikan di Indonesia mewarisi tradisi continental law yang mengikuti civil law
Hukum adalah sesuatu yang sudah ada dalam UU atau perturan tertulis, sehingga sumber hukum hanyalah undang-undang dan di luar itu tidak ada hukum. Hal tak lepas dari sistem hukum Belanda yang dibawa colonial masuk ke Indonesia dengan psrinisp konkordansi. Asumsinya undang-undang tidak boleh diprotes, UU dianggap sudah baik karena pembentuk hukum sudah merancangh dengan sungguh-sungguh.
-         Civil law cenderung empiris / induktifnya tidak digunakan
-         Lobus de droit : hakim adalah mulut undang-undang karena hakim dalam menentukan putusan sudah ditentukan oleh undang-undang, sehingga penemuan-penemuan hukum menjadi miskin

3.     Pendidikan hukum di Indonesia lebih banyak mengajarkan pada fisiologi hukum tapi kurang mengajarkan pada patologi hukum. Kebanyakan yang diajarkan hanya asas-asas dan norma hukum substantive, tetapi ilmu penyakit hukumnya tidak diajarkan sehingga kita tidak terbiasa menganalisis penyimpangan-penyimpangan dalam bekerjanya hukum, padahal hal itu menjadi penting untuk meberikan terapi bagi penyakit hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo
Ada tiga penyebab sarjana hukum Indonesia menganut positifisme :
1.     tidak banyak  melakukan penelitian hukum di lapangan
2.     tidak banyak melakukan kritik-kritik terhadap hukum
3.     beranggapan sistem hukum tidak bisa dirubah

Perkembangan Ke Arah Ilmu Hukum Sosiologis
Memasuki Abad XX mulai muncul pemikiran untuk meberikan penjelasan lebih baik terhadap hekakekat hukum dan tempat hukum dalam masyarakat. Ketidakpuasan terhadap positifisme kian berekembang karena paham tersebut acapkali tidak sesuai dengan keadilan dan kebenaran sehingga muncul gerakan-gerakan untuk “melawan” positifisme. Hal itu tampak dari fenomena yang disebut:
1.     Donald Black à The age of sociology
2.     Morton White à The revolt against formalisme
3.     Alan Hunt à The sociological movement in law.
Keadilan kadang sulit terungkap. Jika berhadapan dengan formalisme, dimana hakim  dalam suatu kasus kadang sulit untuk membuktikan meskipun yakin kalau si pelaku bersalah.
Menurut Gustav Radbruh : hukum harus mengandung tiga nilai idealitas :
1.     Kepastian à yuridis
2.     Keadilan à Filosofis
3.     Kemanfaatan à Sosiologis
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, ada 3 karakteristik sosiologi hukum sebagai ilmu :
1.     Bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum
2.     Menguji empirical validity dari peraturan/pernyataan dan hukum
3.     Tidak melakukan penilaian terhadap perilaku hukum à sebagai tetsachenwissenschaaft yang melihat  law as it is in the book tidak selalu sama dengan law as it is in society, namun hal tersebut tidak perlu dihakimi sebagai sesuatu yang benar atau salah.

Pohon Ilmu Hukum



 






Bab II Bekerjanya Hukum

 

TEORI BEKERJANYA HUKUM

 (Robert B. Seidman, 1972)



Faktor-faktor sosial  dan
Personal lainnya
 
                   Lembaga
Pembuat
Peraturan
                                                                                              Umpan Balik
                                                       Norma

Umpan Balik                    Norma




Oval: Pemegang 
Peranan
 
                   Lembaga             Aktivitas
                   Penerap               Penerapan
                   Peraturan           



 



Faktor-faktor Sosial dan                Faktor-faktor  Sosial  dan

      Personal Lainnya                            Personal Lainnya

Dari  bagan  tersebut  dapat  dijelaskan  bahwa  :
a)   Setiap  peraturan  hukum  memberitahu  tentang  bagaiman  seorang  pemegang  peranan  (role occupant)  itu  diharapkan  bertindak.  Bagaimana seorang  itu  akan  bertindak  sebagai  respons  terhadap  peraturan  hukum  merupakan   fungsi-peraturan-peraturan yang  ditujukan   kepadanya, sanksi-sanksinya,  aktivitas  dari lembaga-lembaga  pelaksana  serta  keseluruhan kompleks  sosial, politik  dan lain-lainnya mengenai dirinya.
b)   Bagaimana  lembaga-lembaga  pelaksana  itu akan  bertindak  sebagai respons  terhadap  peraturan hukum  merupakan   fungsi peraturan-peraturan  hukum  yang  ditujukan  kepada  mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan  kompleks kekuatan  sosial, politik  dan  lain-lainnya yang mengenai  diri mereka  serta  umpan balik   yang datang  dari  pemegang peranan.
c)  Bagaimana  para  pembuat  undang-undang  itu akan  bertindak  merupakan  fungsi peraturan-peraturan  yang mengatur  tingkah laku mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan  sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang  mengenai diri  mereka  serta umpan balik  yang  datang  dari pemegang  peran  serta  birokrasi.

HUKUM SEBAGAI SUB SISTEM SOSIAL
Menurut teori sibenertika Talcoot Parson suatu  sistem social pada hakekatnya merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem social yang saling mengalami ketergantuangan dan keterkaitan sau dengan yang lain.
Adanya hubungan yang saling keterkaitan, interaksi dan saling ketergantungan.
                              Hukum
                  Sosial                politik
                     Ekonomi    budaya




Hukum dan politik saling dominan untuk menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer           dalam konfigurasinya.



Hukum dalam kehidupan sistem sosial       hukum menjadi hal yang berpengaruh.
Slah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.



Perbandingan Karakteristik
Karakteristik

Hk. Sosiologi

Sosiologi Hukum

1. Ilmu Induk
1. Ilmu
1. Sosiologi
2. Sifat kajian
2. Hub. Noramtik/logistik
2. Kusalitas (exprerience)
3. Titik tolak
3. Sollen (ius)
3. Fakta (sein)
4. Teori
4. Ajaran pandangan ttg norma
4. Hub. antar gejala sistem
5. Kedudukan Hk.
5. Sbg titik tolak / orientasi
5. Sbg. Alat uji
6. Obyek kajian
6. Norma
6. Perilaku
7. Metode prosedur
7. Ilmu Hukum
7. Sosiologi
8. Logika
8. Deduktif
8. Induktif

Bab II Obyek Sosiologi Hukum


Obyek Sosiologi Hukum

·          Beroperasinya hukum di masyarakat ( ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
·          Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok social dan lapisan sosial.
·          Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial.
Menurut Soetandyo Wignyosoebroto:
1)    Mempelajari hukum sebagai alat pengendali sosial ( by government ).
2)    Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
3)    Stratifikasi sosial dan hukum.
4)    Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto :
1.         Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat.
2.         Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
3.         Stratifikasi sosial dan hukum.
4.         Hukum dan nilai sosial budaya.
5.         Hukum dan kekerasan.
6.         Kepastian hukum dan keadilan hukum.
7.         Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.

BAB III MASUKAN PEMIKIRAN SOSIOLOGI HUKUM




Analitical Yurisprudence              oleh  John Austin :

Melahirkan kodifikasi yang bersifat tertutup.
Dilanjutkan Hans Kelsen dengan Teory Stuffen Baw.
                                    Grundnorm
 


Hukum adalh bangunan norma-norma yang bersifat hierarkhis, ( lex superior derogat lege inferior),( lex specialis derogat lege generalis)
-melahirkan faham positifisme/ formalisme.
Historical Yurisprudensi: Von Savigny,
-Hukum adalah cermin dari jiwa rakyatnya maka muncul istilah-sulis supreme juristex, dan hukum harus dilihat dari sosial budaya masyarakat.
-Kekuasaan membentuk hukum ada pada rakyat maka hukum itu ditemukan seiring dengan perkembangan masyarakat ( dari hukum sebagai sistem masyarakat sosial masyarakatnya.
-Gerakan melawan formalisme, di Inggris tokohnya adalah Jeremy Bentham dll.
Sosiologische Yurisprudence ( Roscoe Pound)
-Ilmu Hukum yang sosiologis
-Akan terjadi pembangkangan sosial kalau hukum dibuat tidak berdasar pada kehidupan sosial masyarakatnya.
-Pada perkembangannya aliran ini timbullah aliran realisme hukum (di Amerika).
Legal Realisme (Amerika)
Apa yang ada dalam kenyataan,
Tool as Social Engeenering berubah daripembentuk UU ( Legislator) , menjadi hakim.

Critical Legal Study Movement: Gerakan Studi Hukum Kritis.
-Lahir di Harvard, muncul atas ketidaksukaan mereka akan determinannya politik.
Contoh: dalam perang Vietnam.
-Pelopornya Roberto Mangabeira Unger
-Tema : menolak tradisi hukum Liberal yang dominan.
Adanya ketimpangan sosial yang diakibatkan oleh hukum.
-Elektis ( pendekatan yang tidak konsisten)
Sintesis ( dua pendekatan yang digunakan bersamaan).
-Membuka teori Obyektivitas hukum ( kaya kritik, dikembangkan oleh orang positifisme).
( hukum tidak bisa dipisahkan dari politik).
-Hukum direkonstrusi kembali.
-Hukum itu dapat dinegosiasikan.
-Hukum itu subyektif, tergantung pada politik dan kekuasaan.
-Hukum mengandung Hidden Politikal Interest.
-CLS ,menggugat keabsahan hukum.
-Mendekonstruksi hukum.

TEORI-TEORI SOSIOLOGI :

                                    Teori-teori hukum
Sos Hukum                                                          Emile Durkheim
                                   Teori-teori sosiologis
                                                                               Max Weber
Emile Durkheim oarng Perancis, menjelaskan bahwa hkum harus dilihat dari prespektif solidaritas yang ada di masyarakatnya.
                               Solidaritas mekanis ( mechanical solidarity)
Masyarakat           
                              Solidaritas organik ( organic soidarity)
Solidaritas mekanis ( seperti mesin otomatis) berbeda dengan solidaritas organis ( ikatan terjadi karena fungsi).



                                          Gemeinschaaft      bertype : -konsensus ( Talcott Parson) Ferdinant Tonies                  ( sederhana)                      -paguyuban ( joyo diguno)
                                          Gesselschaaf                        -simple society( kuutza)



Gesselshaaft              complex society.
                                         ( modern)
                                                                       
                                  -Hukum bersifat restitutif karena pelanggaran terhadap hukum                     dipersonalisasikan terhadap si korban , srhingga hukum melin-
                                  ngi kepentingan individu, hukum untuk mengganti kerugian in-
                                  dividu ( perdata).
                                  -conflict : disosiasi tinggi
                                  -patembayan
                                  -moshav (Ricard Swartz).



Masyarakat dengan solidaritas mekanis bahwa setiap pelanggaran hukum dianggap sebagai ancaman bagi kelompoknya sehingga harus ditekan, diharapkan tidak terjadi lagi, hukumnya relatif represif      pidana, artinay kalau kita hendak melihat hukum-hukum yang ada, maka harus melihat dulu susunan masyarakatnya, akan tetapi bukan berarti di masyarakat gemeinschaaft tidak ada hukum perdata, hanya hukumnya cenderung ke pidana begitu juga sebaliknya.
Jadi teorinya Richard Swartz justru kebalikan dari teorinya Emile Durkheim.

 

Bab IV STRUKTUR SOSIAL

Struktur Sosial dalam masyarakat terdiri dari :
1.       Social Norm.
2.       Social institution
3.       Social Stratification.
4.       Social Group.
Social Control maksudnya supaya semua orang punya perilaku sesuai harapan yang menimbulkan komformitas social yaitu pola perilaku yang sesuai dengan norma sehingga tercapai tujuan diberlakukannya suatu kaidah sosial.
Kenyataannya sering terjadi kondisi-kondisi nonconformity, sehingga kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau kekuasaan negara tidak sesuai harapan yang ada.

Kontrol social dapat dilakukan oleh masyarakat (social control by society) maupun oleh Negara (social control by government). Kontro oleh masyarakat melalui kaidah social non formal sementara oleh Negara dilakukan melalui kaidah social bersifat formal.
Dunia kenyataan                               dunia ideal
Das sein                                            das sollen

Norma
Antara ideal dan nyata


 
Perilaku yang disebut conform
Kaidah sosial dan Hukum sebagai social Kontrol.
Social Control merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial.
Kontrol bertujuan agar perilaku masyarakat antar apa yang seharusnya ( nilai ideal) yang terumuskan dalam norma.
“Donald Black”



( Social Control is Quantitatif       variabel kuatitatif, tidak konstan dan tidak ajeg)
The Quantity of law varios Intime and Place: Kuantity hukum bervariasi sesuai waktu dan tempat.
Contoh : Pasal 534  bahwa memperlihatkan alat kontrasepsi diddepan umum, dipidana.
Terjadi tarik-menarik antara hukum dan kontrol sosial.
-Hukum menguat ketika kontrol sosial lain melemah.
-Hukum melemah ketika kontrol sosial menguat.
Apakah dimungkinkan sama ?
-Dapat dimungkinkan karena akan memperkuat,  namun ini dapat dikatakan mustahil, karena hukum merupakan Ultimum Remidium, hukum sebagai alternatif terakhir setelah kontrol sosial tidak mempan.
Richard schwartz.
-Kuutza ( kolektivisme) yang lebih efektif adalah kontrol sosial secara internal.
-Mashar ( individualistis) yang efektif, kontrol sosial melalui hukum.
   Kaidah Sosial dan Kaidah Hukum sulit dibedakan :
-Karena keduannya teroperasi secara bersama dalam masyarakat.
-Ke-2nya mempunyai tujuan yang sama, sebagai alat kontrol sosial.
-Terjadi saling tarik diantara ke-2nya.
Leopad Pospisil
Kaidah dinamakan hukum jika memenuhi :
( atribut of authority)
-Kaidah itu dinamakan kaidah hukum jika dibuat oleh mereka yang punya kewenangan.
(atribut attention)
-Bahwa kaidah itu mempunyai tujuan dan berlaku secara unversal.
-Kaidah berlaku secara universal dan tidak untuk sementara waktu.

HUKUM DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
Adanya hubungan yang saling keterkaitan, interaksi dan saling ketergantungan.
                              Hukum
                  Sosial                politik
                     Ekonomi    budaya




Hukum dan politik saling dominan untuk menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer           dalam konfigurasinya.



Hukum dalam kehidupan sistem sosial       hukum menjadi hal yang berpengaruh.
Slah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.
Daniel S. Lev.:
Politik adalah sistem yang primer dan hukum sebagai pengikutnya ( kehidupan negara berkembang/ negara bekas jajahan).
Contoh : Indonesia di masa ORBA.



-ORLA         Politik dominan dan hukum menyesuaikan.



-ORBA            Ekonomi dan hukum alat melegitimasi ekonomi.



-Orde Refo                  Politik dominan dan hukum menyesuaikan, walau agenda awal reformasi untuk supremasi hukum.
Mahfud M.D.
“Hukum Produk Politik”

Pengaruh konfigurasi politik terhadap karakter produk hukum

Variabel bebas/ pengaruh                     Variabel tergantung/ tergantung.



Konfigurasi politik                               karakter produk hukum



Demokratis                                          responsif/ otonom, contoh kebebasan hakim.



Non demokratis/otoriter                                  konservatif, ortodoks. progressif
Ciri-ciri demokratis:
-Peran serta publik dalam pembuatan kebijakan negara/ publik.
-Badan perwakilan menjalankan fungsi dalam pembuatan kebijakan.
-Pers bebas sebagai fungsi kontrol.
Ciri-ciri hukum yang responsif atau otonom:
-Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
-Proses pembuatan hukum partisipatif.
-Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
-Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
Ciri-ciri konfigurasi hukum yang otoriter :
-Pemerintah atau eksekutif dominan.
-Badan perwakilan sebagai alat justifikasi ( tukang stempel).
Pers yang tidak bisa bebas.
Ciri-ciri konservatif:
-Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa.
-Pembuatan hukum tidak partisipatif.
-Fungsi hukum sebagai legitimasi program penguasa.
-Hukum abstrak interpretasi penguasa sesuai dengan visi politiknya.






                        Hukum respresif      Hukum otonom       Hukum responsif



Tuj. Hukum     ketertiban                 keabsahan               kompetensi(kewenangan)
Legitimasi       perlind. Masy&        kebenaran               keadilan
                        Dasar alasan             prosedural               substansial



                       Adnya negara
Peraturan2      Keras, terperin-        dibuat dengan          tunduk pada asas2 hukum
                       ci namun lunak        teliti & mengi-         + kebijakan
                       dan mengikat           kat pada yang          
                       pembuat perat.         Membuat & di-



                                                        atur.            
Alasan            bersifat keras,          melekat secara           sesuai dengan tujuan merupa-
                      Ad hoc, tepat&         ketat pada oto-           kan perluasan dari kompeten



                       Tersendiri.               Ritas hukum.             Si legislatif            tujuannya.
Diskresi         Meresap dila-           dibatasi oleh a-          diperluas, tapi dipertanggung
                      Kukan sesuai            turan, pengesa-          jawabkan demi tujuan.
                      Denagn kesem-        han wewenang 



                      Patan yang ada
Pemaksaan    Meluas, pemba-       dikendalikan o-          dicari kemungkinan, kira-kira
                     tasnya lunak.             Leh pembatasan         insentifdst yang diciptakan
                                                       hukum.                       Sendiri sesuai kewajiban.



Politik          Hukum berada           hukum terlepas          aspirasi hukum dan politik 
                    Di bawah kekua-        dari kekerasan            terintegrasi menjadi satu-ke-



                    saan politik.                Politik.                       Satuan



Bab V Law and Social Changes

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM ( SOCIAL CHANGE ).
Setiap masyarakat pasti mengalami perubahan sosial, hanya prosesnay ada yang cepat, ada yang lambat.
Contoh: Orang Asmat beda dengan orang-orang kota.
Perubahan yang terlalu cepat, sehingga kadang hukum sulit untuk mengikutinya.
Robert Sutterland, 4 Faktor yang menyebabkan “Social Change”:
1.     Karena ada proses inovation/ pembaruan.
2.     Invention : penemuan teknologi di bidang industri, mesin dst.
3.     Adaptation : adaptasi yaitu suatu proses meniru suatu cultur, gaya yang ada di masyarakat lain.
4.     Adopsim: ikut dalam penggunaan penemuan teknologi.
Perubahan sosial adalah perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan niali sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial, norma-norma sosial.
-Hubungan antara Social Change dengan hukum:
hhukum harus mengiuti perubahan sosial.







Hukum              Social Change       hukum akan merespon perubahan sosial jika ada sosial change, masalahnya hampir sebagian hukum tidak selalu bisa mengikuti perubahan sosial.
Efektivitas hukum sebagai tertib sosial : hukum untuk sosial control.
Pengendalian Sosial, menurut S. Rouck yaitu suatu proses/ kegiatan baik yang bersifat terencana atau tidak yang mempunyai tujuan untuk mendidik (edukatif), mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku masyarakat sesuai dengan kaidah yang berlaku ( konform), sehingga hukum sebagai Agent of Stability ( hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukumada di belakang ( tertinggal).
-Perubahan Sosial.
Adanya perubahan sosial yang cepat tapi hukumnya belum bisa mengikuti disebut hukum sebagai Social Lag yaitu hukum tak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, atau disebut juga disorganisasi, aturan lama sudah pudar tapi aturan pengganti belum ada.
-Anomie yaitu suatu kondisi di mana individu atau masyarakat tidak bisa mengukur apakah suatu perubahan dilarang atau tidak, malanggar hukum atau tidak.
-Hukum sebagai pelopor perubahan “ Agent of Change”
Setiap perubahan sosial menuntut perubahan hukum palin tidak ada dua institusi:
1.     Lembaga Pembentuk Hukum.
2.     Lembaga pelaksana Hukum.
Perubahan hukum tidak harus dimaknai perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum Modern:-Hukum tidak hanya merespon perubahan sosial yang terjadi tapi juga merespon hukum masa depan ( futuristik).
Common Law : hukum sebagai Judge Made Law.
Civil Law : yang melakukan perubahan hukum adalah Legislatif.
Lembaga Legislatif lebih berperan sebagai politik daripada eksekutif.
Contoh Pasal 534 KUHP : mematikan penegak hukum : secara normatif ada aturannya tapi prakteknya tidak berfungsi : dilarang mempertontonkan alat kontrasespsi di depan umum.

Roscoe Pound berpendapat bahwa hukumm sebagai alat perubahan sosial, sedangkan Karl Marx justru pendapatnya bertentangan yaitu bahwa perubahan sosial tidak mungkin diciptakan oleh hukum, tetapi teknologi dan ekonomi. Hukum merupakan suprastruktur di atas ekonomi dan teknologi.
Hukum sesungguhnya hanya institusi yang mengikuti perubahan sosial.
Menurut Von Savigny, hukum bukan merubah konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial.
Menurut Summer, ia tdak menyetujui hukum sebagai perubah sosial, menurutnya setiap perubahan sosial terjadi “ mores” yaitu aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat.Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.
Hukum tidak sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan semata-mata tumbuh dalam masyarakat secara alami.
Menurut Roscoe Pound, bahwa hukum sebagai alat perekayasa sosial, contoh: hakim merekayasa sosial, terjadi di negara Common Law sedang di negara Civil Law hukum dibentu oleh para pembentuk hukum.
Dalam konsep John Austin, hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sebagai instrumen yang melakukan/ memenuhi kebutuhan publik.
Pada UU yang baru, dimasukkan hal-hal supaya masyarakatnya berubah, contoh: adanya pengaruh dari luar pada UU HaKI, UU Kepailitan, dengan maksud untuk merubah perilaku orang dibidang HaKI, Kepailitan dst, karena pada awalnya orang Indonesia tidak mempunyai budaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual, denagn beranggapan bahwa hal itu karunia Tuhan yang tidak perlu dipertahankan perlindungannya. Akhirnya  dalam UU itu diberi muatan agar masyarakat mengetahui hal itu , ada kemungkinan gagal atau mungkin berhasil dalam hal ini. Jika internalisasi berhasil, maka akan diterima oleh masyarakat tapi jika tidak berhasil yang terjadi “ soft development” (perkembangan yang lunak) atau hampir tidak ada pengaruhnya terhadap masyarakat.
Hukum sebagai sarana perubahan sosial, Law As Tool of Social Engeenerig/ social planing.
Hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
The Process of Social Engeenering by The Law









Nilai baru




Hukum/ UU                     Role expectation

       feed                              Implementasi
       back
                                          Role performance
                                          Social change
Cara melakukan perubahan sosial ( menurut Soerjono Soekanto) :
1.     Memberi imbalan ( reward) bagi pemegang peran.
2.     Mermuskan tugas penegak hukum untuk menyerasikan peran dan kaidah hukum.
3.     Mengeliminasi pengaruh negatif pihak ke-3.
4.     Mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap dan pemegang peran.
                         1. direct change
Hukum
                         2 . Indirect change
Ad 1), Dengan adanya peraturan keputusan baru maka ada perubahan nlai, pola perilaku lembaga-lembaga dst yang seketika / langsung.
Contoh: yurisprudensi MA, hak mewaris janda sama dengan anak kandung: mematahkan pemikiran bahwa warisan hanya untuk yang berhubungan darah.
Contoh lain: UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa syarat usia kawin di hukum Adat tidak ada juga di hukum Islam.
Nilai Sosia adalah suatu persepsi/ anggapan yang ada pada sebagian besar masyarakat mengenai apa yang dianggap buruk, boleh, etis, sopan dst.
Ad 2). Indirect change : terjadi ketika hukum hanya memfasilitasi tumbuhnya Agent of Change.



Contoh: UU No 20 tahun 2003 tentang lembaga pendidikan     orang-orang yang pintar,kuat, terdidik, diharapkan bisa mendorong perubahan masyarakat mendatang. Semakin tidak terdidik sesorang, semakin sulit melakukan perubahan sosial, karena cenderung untuk curiga, tidak bisa megakses ke luar, cenderung mempertahankan status quo, tapi kalangan pendidikan justru sebaliknya yaitu cenderung progressif untuk melaukan perubahan sosial.



Menurut Chamblis & Seidman 1971        Law order and Power.
Proses pelembagaan:  (1) efektifitas                                 (2) kekuatan menentang



   Ditentukan oleh 3           penanaman unsur baru                 dari masyarakat.
   Faktor                      (3) kecepatan (jangka waktu)
                                         Menanam unsur baru.
Ad 1) Seberapa jauh dalam menanamkan nilai-nilai itu ke dalam perilaku masyarakat.
Ad 2) Sejauh mana resistensi masyarakat terhadap perubahan baru jika eksistensi makin kuat maka pelembagaannya makin berhasil.
Ad 3) Dibagi waktu yang digunakan untuk menanam unsur baru tersebut.
Faktor yang menetukan keberhasilan pencegahan hukum/ efektifitas hukum ada 4 :
1, Pengguanaan situasi yang dihadapi dengan baik.
2, Analisa terhadap nilai-nilai yang ada.
3, Verifikasi hipotesa.
4, Pengukuran efek UU yang ada.
Menurut William Evans : prasarat yang menentukan keberhasilan hukum sebagai alat perubahan sosial :
1.     Apakah sumber hukum yang baru memiliki kewenangan dalam wibawa.
2.     Apakah hukum yang baru telah memiliki dasar pembenar yang dapat dijelaskan.
3.     Apakah isi hukum yang baru telah disiarkan sedcara luas.
4.     Apakah jangka waktu peralihan yang digunakan telah dipertimbangkan dengan baik.
5.     Apakah penegak hukum menunjukkan rasa ketertarikannya terhadap UU yang baru.
6.     Apakah pengenaan sanksi menjadi efektif.


Bab VI

KEPATUHAN HUKUM

DAN KEEFEKTIFAN HUKUM


Keefektifan hukum adalah situasi dimana hukum yang berlaku dapat dilaksanakan, ditaati dan berdaya guna sebagai alat kontrol sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut.

Soerjono Soekanto : 1993 : 5

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan / keefektifan hukum:
1.     Hukum/UU /peraturan.
2.     Penegak hukum ( pembentuk hukum maupun penerap hukum).
3.     Sarana atau fasilitas pendukung.
4.     Masyarakat
5.     Budaya hukum (legal cultur).

Ad 1) Kalau hukum itu baik, maka ada kejelasannya penafsiran, sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal.
Ad 2) Semua Capres, janji penegakan hukum, berantas KKN, tapi persoalannya dimuali dari orang kemudian sistemnya.
Ad 3) Legal officer tidak profesional, semuanya menjadi tidak berfungsi maksimal. Sebetulnya ke-2 unsur di atas sama fungsinya.Penegak hukum yang baik, kalau peraturannya tidak memadai maka tidak akan berjalan dengan baik.
Ad 4) Masyarakat ( kesadaran hukum).
                                  Hukum
Budaya hk.



                         Kesadaran hukum           variabel perantara yang menghubungkan hu-
                                                                Kum dengan perilaku masyarakat.



                          Perilaku hukum               artinya satu variabel yang akan menentukan
                                                                 Apakah hukum yang ada akan menjadi peri-
                                                                 Laku hukum/ tidak, sehingga kesadaran hu-
                                                                Kum menjadi faktor yang paling menentukan.
Masalahnya banyak masyaraktat yang tidak memiliki kesadaran hukum sehingga kadang hukum hanya berhenti sampai pengaturan saja.
Contoh : sahnya perkawinan/ syarat nikah, bagaiman ? harus sesuai ketentuan UU Perkawinan, untuk itu perlu kesadaran hukum.
Dalam teorinya Berl Kutschinky, kesadaran hukum yaitu variabel yang berisi 4 komponen yaitu:
1.     Komponen Legal Awareness yaitu aspek mengenai pengetahuan terhadap peraturan hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Jadi teori hukum menyatakan bahwa ketika hukum ditegakkan maka mengikat. Menurut teori residu semua orang dianggap tahu hukum tapi kenyataannya tidak begitu, maka perlu Legal Awareness. Contoh ketika akan melakukan kontrak, tahu dulu UU-nya.
2.     Legal Acquaintances : pemahaman hukum. Jadi orang memahami isi daripada peraturan hukum, mengetahui substansi dari UU.
3.     Legal Attitude ( sikap hukum). Artinya kalau seseorang sudah memberikan apressiasi & memberikan sikap : apakah UU baik/ tidak, manfaatnya apa ? dst.
4.     Legal Behavior ( perilaku hukum), orang tidak sekedar tahu, memahami tapi juga sudah mengaplikasikan. Banyak orang tidak tahu hukum tapi perilakunya sesuai hukum begitu juga banyak orang tahu hukum tapi justru perilakunya melanggar hukum. Bahwa orang yang memiliki kesadaran hukum yang rendah, misal jika menggunakan skor 4-5, sedang yang tertinggi skor 7-10 dst.Bahwa belum tentu ketentuan pertama menjadi prasarat ketentuan berikutnya.Hal yang lebih ideal, jika ke-4 ketentuan memenuhi sarat. Asumsinya hal di atas dalam keadaan normal      ada proses sosialisasi hukum, penyuluhan, pendidikan hukum dst.
Mengapa orang patuh pada hukum?
Menurut Robert Biersted, 1970, The Social Order, Tokyo: Mac Graw Hill Kogakusha Ltd, p. 227-229.
Proses kepatuhan seseorang terhadap hukum kemungkinan adalah:
1.Indoctrination: penanaman kepatuhan secara sengaja.
2.Habituation : pembiasaan perilaku.
3.Utility ;pemanfaatan dari kaidah yang dipatuhi.
4.Group Indentification: mengidentifikasikan dalam kelompok tertentu.
Menurut Herbert C. Kelman 1966, Compliance, identification.
Leopold Pospisil 1971, Antropology of Law, Dasar-dasar Kepatuhan Hukum:
1.     Compliance : patuh hukum karena ingin dapat penghargaan dan menghindari sanksi.
2.     Identification : menerima karena seseorang berkehendak.
3.     Internalization : menerima/ diterima oleh individu karena telah menemukan isi yag instrinsik.
Menurut ( E. Howard& R.S. Summer 1965):
Faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum:
1.     Mudah tidaknya ketidaktaatan atau pelanggaran hukum itu dilihat/ disidik. Makin mudah makin efektif.Contoh :Pelanggaran narkoba (hukum pidana) lebih mudah dari pada pelanggaran hak asasi manusia(HAM).
2.     Siapakah yang bertanggung jawab menegakkan hukum yang bersangkutan. Contoh narkoba: tanggung jawab negara : leih efektif, HAM : taggung jawab individu/ warga : kurang efektif.
Syarat agar hukum efektif (ibid) :
1.     UU dirancang dg baik, kaidahnya jelas, mudah dipahani & penuh kepastian.
2.     UU sebaiknya bersifat malarang ( prohibitur) dan bukan mengharuskan/ membolehkan ( mandatur).
3.     Sanksi haruslah tepat dan sesuai tujuan.
4.     Beratnya sanksi tidak boleh berlebihan( sebanding dengan pelanggarannya).
5.     Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat.
6.     Mengandung larangan yang berkesesuaian dengan moral.
7.     Pelaksana hukum menjalankan tugasnya dg baik, menyebarluaskan UU, penafsira seragam dan konsisten.