KEWENGANGAN LEMBAGA YUDIKATIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari
campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin
hak-hak asasi manusia.Badan Yudikatif (BY) adalah lembaga yang eksis untuk
menjamin ketentraman masyarakat. Ia adalah tempat untuk merespon kebutuhan
kepada pengusutan perkara semisal pelanggaran terhadap hak masyarakat. Ia ada
adalah institusi yang berwenang membela dan melindungi hak setiap warga dari
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pejabat pemerintah. BY akan
dinilai berhasil jika mampu mewujudkan rasa tentram di tengah masyarakat. Jika
ketentraman benar-benar terwujud maka sensasi dan provokasi yang ditebar oleh
pihak-pihak musuh tidak akan ada artinya. Sebab dalam praktiknya masyarakat
melihat kesiagaan BY dan keberaniannya mengabaikan ancaman dan tekanan dari
siapapun. BY juga tak gentar menghadapi rumor maupun upaya pembunuhan karakter
hakim selaku penegak hukum. Di mata masyarakat, rumor dan upaya keji seperti
itu tidak akan ada artinya jika penegak hukum tidak terpengaruh oleh
pembentukan opini-opini menyimpang.
Pemerintahan apapun, tak terkecuali pemerintahan indonesia,
memerlukan keberadaan BY yang tangguh dan terpercaya; dua syarat yang harus
bersanding satu sama lain. Terpercaya bukan berarti bahwa demi kewibawaannya di
mata masyarakat maka daya jangkau hukum terhadap BY harus dikurangi. Prinsip BY
adalah untuk mengawal UU.
BY adalah satu pilar bagi pemerintahan Republik indonesia. satu institusi dimana sebagian besar tujuan
pemerintahan Republik indonesia sangat bergantung kepada efektivitas dan
efisiensi kinerjanya. Isu keadialan, penegakan hak asasi manusia, penegakan
supremasi hukum, resistensi terhadap opresor, agresor, oportunis, penegakan
keamanan dan ketentraman hidup masyarakat adalah isu krusial yang dipandang tidak dengan sebelah mata. Ini merupakan
serangkaian tugas yang terpikul di pundak BY. Dari berbagai aspek, UUD sudah
mengatur masalah ini secara solid dan penuh kepastian.
KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA SETELAH MASA REFORMASI
Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas
untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.
A.Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk:
1. Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk:
- Menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)
- Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus
pembubaran partai politik
- Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Memberikan
keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan
pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat, atau perbuatan tercela.
B.Mahkamah Agung berwenang untuk:
1. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung
merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum
dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan
benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah
Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing
dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji
materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan
dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar
dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim
dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,
dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa
mengurangi kebebasan Hakim
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang
menyangkut peradilan
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
rangka pemberian atau penolakan grasi . Selanjutnya , Mahkamah Agung diberikan
kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara
selain grasi juga rehabilitasi.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan
memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili
serta bertugas menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.