Jumat, 13 April 2012

kodifikasi hukum


Kodifikasi Hukum

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum .maka dibutuhkan sebuah koodifikasi hokum yang menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan.para ahli hukum dan hakimpun menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik  agar mereka biasa  menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat dengan penuh keadilan . koodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut juga menjadikan hukum secara tertulis.Artinya hukum yang tadinya bersifat tidak tertulis dengan dikodifikasikan dengan hukum tertulis yang bersifat mengikat . Seperti contoh  Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suatu karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suatu kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah, Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

b. Penyederhanaan hukum
penyederhahaan hukum sangat penting untuk memudahkan masyarakatdalam  memahami peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga penegak hukum dan masyarakat dapat melaksanakan peraturan sesuai dengan funsinya.
c. Kesatuan hukum
Adanya kesatuan hukum dapat mengurangi ketimpangan hukum didalam masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan dan ketidak adilan di dalam hukum .
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

*Contoh-contoh  kodifikasi hukum:
1.Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
2.Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Alira Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.Aliran legisme
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang                 tidak ada hukum.
2.Aliran freie rechslehre
 Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding
Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Brikjon Hasugian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your coument