Kodifikasi Hukum
Yang
dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum .maka dibutuhkan sebuah koodifikasi hokum
yang menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan.para ahli hukum dan
hakimpun menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka biasa menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum
yang timbul ditengah-tengah masyarakat dengan penuh keadilan . koodifikasi
hukum bahasa mudahnya disebut juga menjadikan hukum secara tertulis.Artinya
hukum yang tadinya bersifat tidak tertulis dengan dikodifikasikan dengan hukum
tertulis yang bersifat mengikat . Seperti contoh Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suatu
karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh
negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis
ialah untuk mendapatkan suatu kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid).
yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code
Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk
kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang
dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi
diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan
peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan
peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak
perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah, Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan
tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat
mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum
mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
* Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
Kepastian
hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan
sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis.
Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis
dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak
berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
b. Penyederhanaan hukum
penyederhahaan
hukum sangat penting untuk memudahkan masyarakatdalam memahami peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah. Sehingga penegak hukum dan masyarakat dapat melaksanakan peraturan
sesuai dengan funsinya.
c. Kesatuan hukum
c. Kesatuan hukum
Adanya kesatuan hukum dapat mengurangi ketimpangan
hukum didalam masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan dan ketidak adilan
di dalam hukum .
*
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
*Contoh-contoh
kodifikasi hukum:
1.Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
1.Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
2.Di
Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Alira
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.Aliran
legisme
Aliran
Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.Aliran
freie rechslehre
Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.
Aliran Rechsvinding
Aliran
Rechsvinding
adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Brikjon Hasugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coument