Jumat, 13 April 2012

lembaga yudikatif


KEWENGANGAN LEMBAGA YUDIKATIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.Badan Yudikatif (BY) adalah lembaga yang eksis untuk menjamin ketentraman masyarakat. Ia adalah tempat untuk merespon kebutuhan kepada pengusutan perkara semisal pelanggaran terhadap hak masyarakat. Ia ada adalah institusi yang berwenang membela dan melindungi hak setiap warga dari pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pejabat pemerintah. BY akan dinilai berhasil jika mampu mewujudkan rasa tentram di tengah masyarakat. Jika ketentraman benar-benar terwujud maka sensasi dan provokasi yang ditebar oleh pihak-pihak musuh tidak akan ada artinya. Sebab dalam praktiknya masyarakat melihat kesiagaan BY dan keberaniannya mengabaikan ancaman dan tekanan dari siapapun. BY juga tak gentar menghadapi rumor maupun upaya pembunuhan karakter hakim selaku penegak hukum. Di mata masyarakat, rumor dan upaya keji seperti itu tidak akan ada artinya jika penegak hukum tidak terpengaruh oleh pembentukan opini-opini menyimpang.
Pemerintahan apapun, tak terkecuali pemerintahan indonesia, memerlukan keberadaan BY yang tangguh dan terpercaya; dua syarat yang harus bersanding satu sama lain. Terpercaya bukan berarti bahwa demi kewibawaannya di mata masyarakat maka daya jangkau hukum terhadap BY harus dikurangi. Prinsip BY adalah untuk mengawal UU.

BY adalah satu pilar bagi pemerintahan Republik indonesia.  satu institusi dimana sebagian besar tujuan pemerintahan Republik indonesia sangat bergantung kepada efektivitas dan efisiensi kinerjanya. Isu keadialan, penegakan hak asasi manusia, penegakan supremasi hukum, resistensi terhadap opresor, agresor, oportunis, penegakan keamanan dan ketentraman hidup masyarakat adalah isu krusial yang dipandang  tidak dengan sebelah mata. Ini merupakan serangkaian tugas yang terpikul di pundak BY. Dari berbagai aspek, UUD sudah mengatur masalah ini secara solid dan penuh kepastian.
KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA SETELAH MASA REFORMASI
Amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.
A.Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk:
1.            Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk:
-              Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)
-              Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
-              Memutus pembubaran partai politik
-              Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.  Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas      permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

B.Mahkamah Agung berwenang untuk:

1. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku

c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi


2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan

3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi . Selanjutnya , Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan


5. FUNGSI ADMINISTRATIF
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta bertugas menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your coument