BERLAKUNYA SISTEM HUKUM EROPA
KONTINENTAL DI INDONESIA
Sistem
hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya
berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis
yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60%
dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem
hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi yang
kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendudukan
Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi
antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung
bertahun-tahun, sampai-sampai negara Prancis sendiri mengadopsi sistem hukum
ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri.
Bangsa Prancis membawa sistem ini ke Negeri Belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke Prancis.
Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, Spanyol, dan sebagainya. Sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua Eropa.
Ketika bangsa-bangsa Eropa mulai mencari koloni di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa Eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Dan Indonesia merupakan bekas jajahan dari Negara Belanda maka Pemerintah Belanda menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental untuk mengatur masyarakat di indonesia.
Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang Belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturannya.
selama penjajahanya kurang lebih empat abat di Indonesia system hukum yang berlaku adalah system hukum eropa kontinental dan sampai sekarang.
Bangsa Prancis membawa sistem ini ke Negeri Belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke Prancis.
Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, Spanyol, dan sebagainya. Sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua Eropa.
Ketika bangsa-bangsa Eropa mulai mencari koloni di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa Eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Dan Indonesia merupakan bekas jajahan dari Negara Belanda maka Pemerintah Belanda menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental untuk mengatur masyarakat di indonesia.
Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang Belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturannya.
selama penjajahanya kurang lebih empat abat di Indonesia system hukum yang berlaku adalah system hukum eropa kontinental dan sampai sekarang.
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah
bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang
berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud
apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan
peraturan tertulis, misalnya UU.maka system hukum eropa kontinental dianggap
system hukum yang paling sempurna dan banyak di terapkan di Negara-negara eropa
seperti Italia, Jerman, Portugal, Spanyol,Belanda termasu Indonesia yang
merupakan Negara jajahan dari Belanda.
Ciri ciri system hukum eropa
kontinental
Adapun ciri-ciri system hukum eropa
kontinental mempunyai ketentuan-ketentuan adalah sebagai berikut:
• Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan
atas kedaulatan rakyat.
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
atau peraturan
perundang-undangan.
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan
mandiri,
dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan
• Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
• Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coument