Jumat, 13 April 2012

eropa kontinental


BERLAKUNYA SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DI INDONESIA

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi yang kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendudukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara Prancis sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri.
Bangsa Prancis membawa sistem ini ke Negeri Belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke Prancis.
             Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, Spanyol, dan sebagainya. Sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua Eropa.
Ketika bangsa-bangsa Eropa mulai mencari koloni di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa Eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Dan Indonesia merupakan bekas jajahan dari Negara Belanda maka Pemerintah Belanda menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental untuk mengatur masyarakat di indonesia.
Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang Belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturannya.
selama penjajahanya kurang lebih empat abat di Indonesia system hukum yang berlaku adalah system hukum eropa kontinental dan sampai sekarang.
            Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.maka system hukum eropa kontinental dianggap system hukum yang paling sempurna dan banyak di terapkan di Negara-negara eropa seperti Italia, Jerman, Portugal, Spanyol,Belanda termasu Indonesia yang merupakan Negara jajahan dari Belanda.

Ciri ciri system hukum eropa kontinental

Adapun ciri-ciri system hukum eropa kontinental mempunyai ketentuan-ketentuan adalah sebagai berikut:
• Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
  atau peraturan perundang-undangan.
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan         
   mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak                   berada di bawah    pengaruh eksekutif.
• Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut         serta     mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
• Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your coument