SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil, yaitu tempat
materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum
sumber hukum materiil juga merupakan sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah.
sumber hukum materiil juga merupakan sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formil antara lain adalah:
1. undang-undang dasar 1945
2. kebiasaan
3. yurisprudensi
4. traktat
5. Doktrin/para ahli hukum
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formil antara lain adalah:
1. undang-undang dasar 1945
2. kebiasaan
3. yurisprudensi
4. traktat
5. Doktrin/para ahli hukum
1.undang-undang 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis
(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1 UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli
1959.Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
2.kebiasaan
/ hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum
adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat
yaitu sekelompok orang
yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
3.yurisprudensi
Yurisprudensi disebut juga Keputusan
Hakim atau keputusan pengadilan. Istilah yurisprudensi berasal dari kata
Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts
geleerheid). Yurispudensi biasa juga disebut “judge made law” (hukum yang
dibuat pengadilan). Jadi pengerian dari yuriprudensi adalah keputusan hakim
dalam pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti/incrah.
4.Traktaat
Traktaat
atau yang dikenal juga dengan sebutan perjanjian internasional adala hukum yang
timbul sebagai hasil persetujuan antara beberapa pihak atau Negara yang
bersangkutan.
5.Doktrin
Doktrin merupakan pendat para ahli
hukum untuk membuat peraturan-peraturan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coument