JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum
publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu
dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat
(Hukum Sipil)
1. Hukum sipil dalam arti
luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2. Hukum sipil dalam arti
sempit (Hukum perdata saja)
3. Dalam bahasa asing
diartikan :
- Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
- Hukum perdata : Burgerlijkerecht
- Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
1.
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan
anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah
pusat dengan daerah (pemda)
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat
perlengkapan negara;
3.
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja
yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten
dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
4.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warga negara suatu bangsa
dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang
satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coument