Jumat, 20 April 2012

hukum pidana

Hukum Pidana

1. Pengertian
  • Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
  • Hukum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
  • Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
2. Tujuan hukum Pidana
  • Prefentif (pencegahan) untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
  • Respresif (mendidik) mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. Pembagian Hukum Pidana
  • Hukum pidana objektif (ius poenale) semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
  1. hukum pidana material : hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
  2. hukum pidana formal : yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
  • Hukum pidana subjektif ( ius puniendi) : ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
  • Hukum pidana umum : Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. Tindak Pidana
1. pengertian tindak pidana (delik ): delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
* harus ada suatu kelakuan (gedraging)
* harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
* kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
* kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
· perbuatan :
· dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
· dalam arti negative , kelalaian
· akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
· keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif ; Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan 2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU 2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) 2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri 2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja 2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat) 2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan 2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik : kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict): Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus : Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your coument